Kamis, 25 Desember 2008

Neoliberalisme Pendidikan Antara Realitas Dan Dampak

Neoliberalisme Pendidikan Antara Realitas Dan Dampak

Sekilas Tentang Dunia Pendidikan
Pendidikan yang di elu-elukan oleh banyak orang agaknya menjadi sebuah impian yang tak ada ujung pangkalnya jika kita terus mengamati perkembangannya selama kurun waktu yang begitu panjang. Perbandingan nasib dunia pendidikan di zaman Orde Baru dan rezim Megawati tampaknya tidak ada perbedaan yang siginifikan untuk rakyat, khususnya rakyat miskin yang sudah menjadi masyarakat mayoritas di indonesia. Yang terjadi justru adalah pendidikan di jadikan komoditi bagi sebagian orang (baca; kapitalis) untuk mendapatkan keuntungan berlebih (modal) dan selain untuk mencetak tenaga kerja bagi perusahaan-perusahaan, yang berimbas pada komersialisasi pendidikan. Bagaimana dengan nasib dunia pendidikan di bawah kepemimpinan Mega saat ini, apakah membawa perubahan berarti terhadap rakyat untuk dapat mengenyam pendidikan sebagai ujung tombak dari kemajuan sebuah bangsa. Dan bagaimana dengan agenda Neoliberalisme yang di jalankan oleh Pemerintahan Megawati dan Hamzah Has, khususnya di dunia pendidikan.

Anggaran pendidikan dan potensi jumlah penduduk
Pengurangan subsidi terhadap anggaran yang di anggap tidak produktif sebagai tuntutan dari Kapitalisme Internasional, di antaranya adalah pengurangan Subsidi untuk pendidikan. Sejak di hantam badai krisis akhir `97, perekonomian Indonesia mengalami penurunan drastis apalagi di tambah dengan KKN yang terjadi di masa Orde Baru, Indonesia menjadi salah satu negara yang mayoritas penduduknya adalah rakyat miskin. Populasi jumlah penduduk yang selalu mengalami penambahan tiap tahunnya jika tidak segera di antisifasi dengan pembangunan insfrastruktur sosial terutama pendidikan, hanya akan menambah jumlah pengangguran yang semakin besar di Indonesia. pada tahun 1999-2000 saja jumlah penduduk yang telah masuk usia sekolah sudah mencapai 85,778,950,1 jika di bandingkan dengan jumlah penduduk yang masuk sekolah dasar hingga perguruan tinggi sebesar 25,614,836,2 maka sangat wajar jika anggaran pendidikan yang di alokasikan pemerintah sangat tidak memadai apalagi tingkat pendapat masyarakat terutama kaum buruh masih di bawah standart kebutuhan hidup minimum (KHM).
Megawati saat membahas rancangan APBN 2002 mengemukakan, untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dialokasikan dana untuk sektor pendidikan sebesar Rp 11,6 triliun dan sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial sebesar Rp 4,3 triliun dari total anggaran pembangunan yang tersedia dalam tahun 2002 adalah sebesar Rp 47,1 triliun yang bersumber dari pembiayaan rupiah murni sebesar Rp 22,7 triliun dan dana Pinjaman Luar Negeri Rp 24,4 triliun. Alokasi untuk kedua sektor tersebut mencapai sepertiga dari keseluruhan anggaran pembangunan, sedangkan untuk sektor pendidikan sendiri mencapai 24,7% dari seluruh anggaran pembangunan. "Dana untuk sektor pendidikan digunakan antara lain untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dasar dan menengah terutama percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, meningkatkan mutu pendidikan, pemberian beasiswa kepada anak-anak keluarga tidak mampu, penyediaan buku pelajaran, peningkatan kualitas guru dan tenaga pendidik lainnya melalui berbagai pelatihan," ujar Megawati.3
Perdebatan seputar anggaran pendidikan yang di alokasikan dari APBN dan APBD, serta adanya perubahan UUD 1945 mengenai pasal 31 tentang pendidikan, Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP-MPR), merumuskan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 % dari APBN dan APBD.4 Di sisi lain Depdiknas juga menawarkan program tambahan dalam mengatasi kesulitan biaya operasional pendidikan bagi sekolah Dasar dan Menengah dalam bentuk proposal program dan pendanaan proyek Broad Based Education (BBE), suatu bentuk pendidikan yang memiliki keterkaitan dengan masyarakat, ini bagian dari upaya merealisasikan gagasan perlunya pendidikan life skills. Program kerja sama antara lembaga pendidikan dan perusahaan-perusahaan tentunya dengan jaminan mata pelajaran yang di berikan sesuai dengan keahlian yang di butuhkan pada perusahaan tersebut. Suatu bentuk otonomi pendidikan yang dengan gencarnya di jalankan oleh pemerintah demi menjawab kebutuhan kapitalisme. Tetapi ini tidak di barengi dengan perbaikan nasib Guru, padahal Megawati telah menjanjikan juga alokasi untuk kesejahteraan Guru, Hal inilah yang kemudian menimbulkan perlawanan para Guru dengan melakukan pemogokan di beberapa daerah. Puluhan ribu guru di Wonosobo, Purbalingga, Lampung, Pekalongan, Tegal, Brebes, Jember, Sorong melakukan mogok bersama. Perlawanan mereka bermula ketika Juli 2001 pemerintah menaikkan gaji seluruh pegawai negeri sipil dan pensiunan sebesar 15-20%. Keputusan ini berlaku sejak Januari lalu. Dengan kenaikan itu, paling tidak mereka sudah mengecap tambahan antara Rp. 175.000 hingga 300.000 per bulan. Dan dengan penundaan pembayaran, berarti mereka bisa menerima rapel sekitar 1 hingga 2, 4 juta.4 Kenyatannya, pemerintah daerah sampai sekarang belum juga membayarkan hak para guru tersebut. Alasan pemerintah sangat klise : dananya tidak tersedia. Padahal menurut menteri Pendidikan Nasional Malik Fajar, pemerintah pusat sudah memasukkan rapel gaji guru itu ke dalam pos dana alokasi umum yang disalurkan ke daerah. Keluhan ini juga di utarakan oleh ketua umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI), “tak hanya berupa kenaikan kesejahteraan Guru tetapi juga kebutuhan Guru untuk di perhatikan dan di ajak berbicara mengenai tugas-tugasnya”.5 Ironis memang peningkatan mutu pendidikan melalui sistem pendidikan nasional, tidak di ikuti dengan perbaikan nasib Guru baik yang ada di daerah maupun yang ada di kota-kota besar. Padahal kebutuhan hidup hari-perhari terus meningkat seiring dengan agenda Neoliberalisme yang di jalankan pemerintahan Megawati.
Di sektor perguruan tinggi kondisi yang terjadipun tidak jauh berbeda, anggaran pendidikan bagi Perguruan Tinggi Negeri yang di alokasikan dari APBN malah terus mengalami pengurangan tiap tahunnya. Semenjak bulan April 2000, pemerintah sudah mencabut subsidi Dana Operasional Pendidikan (DOP) dan Beasiswa Kerja Mahasiswa. Negara kini memberikan dana kepada Perguruan Tinggi tidak lagi dalam bentuk subsidi tetap, tetapi dalam bentuk Block Grant atau Blok Dana. Artinya, dana yang diberikan akan diberikan dalam jumlah-jumlah tertentu, sesuai dengan kualitas yang ditentukan berdasarkan, antara lain, jumlah lulusan yang mampu dihasilkan Perguruan Tinggi tersebut. Bahwa kemudian perguruan tinggi harus mencari sumber-sumber dana lain, di sinilah kemudian MWA sebagai wakil masyarakat (dan pemerintah) berperan. Akibatnya Perguruan Tinggi Negeri mulai menyiapkan dana tambahan dengan membebankan pembiayaan operasionalnya pada masyarakat dalam bentuk kenaikan biaya kuliah (SPP). Beberapa Perguruan Tinggi yang dijadikan pilot project (proyek percontohan) Otonomi Kampus sudah meningkatkan biaya perkuliahannya secara drastis pada tahun 1999. Di Universitas Gadjah Mada (UGM), SPP meningkat dari Rp.255.000,- menjadi Rp.460.000,- (kenaikan sebesar 80%). Di Institut Teknologi Bandung (ITB), SPP meningkat sebesar 66% dari Rp.468.000,- menjadi Rp.775.000,- dan melambung lagi menjadi 1 Juta Rupiah pada tahun berikutnya. Ini diberlakukan dengan alasan adalah bahwa mahasiswa dari kampus-kampus tersebut berasal dari kelas menengah ke atas yang mampu membayar biaya perkuliahan, sehingga tak perlu lagi ada subsidi untuk mereka sekalipun block grant akan tetap diberikan oleh pemerintah.

Perubahan Sistem Pendidikan dan Pola Kebijakan Yang Di Terapkan

Kurikulum Pendidikan Dalam Menghadapi Era Globasasi Dan Pasar Pebas
Salah satu komponen pendidikan yang menyita banyak perhatian dari pelaksanaan sistem pendidikan nasional adalah soal kurikulum. Bahkan, tidak sedikit yang menganggap kurikulum sebagai inti dari kegiatan pembelajaran di sekolah. Namun di sisi lain ada beberapa faktor lain yang juga mendukung keberhasilan peleksanaan pendidikan di Indonesia, guru yang berkwalitas, kondisi sarana dan prasarana, manajemen sekolah, serta sistem pendidikan nasional. Perkembangan sistem pendidikan nasional yang sekarang ini menjadi sebuah opini di masyarakat khususnya para praktisi pendidikan adalah seputar program pendidikan nasional 2000-2004. Perubahan kurikulum sejak 1968, 1975, 1984, 1994 dan pada tahun 2002, yaitu kurikulum berbasis kompetensi, tetap saja pola pendidikan yang berlaku berubah-ubah setiap pergantian menteri (5 tahun sekali) dan di lakukan dengan transisi yang hampir tidak berarti. Ramainya perdebatan seputar kurikulum berbasis kompetensi, di nilai belum nyata pengaruhnya terhadap perbaikan kwalitas pendidikan. Penetapan kurikulum berbasis kompetensi hanyalah jawaban atas rendahnya kwalitas lulusan sekolah maupun perguruan tinggi yang akan masuk dunia kerja. Secara implisit kurikulum berbasis kompetensi akan mereduksi materi/subtansi tertentu yang yang tidak signifikan untuk perkembangan industri dan hal ini akan semakin memperpendek masa studi sehingga akan semakin banyak tenaga siap pakai dan murah bagi perusahaan-perusahaan. Di sisi lain juga kurikulum ini memberikan keleluasaan lembaga pendidikan untuk membuat kurikulum turunan sesuai dengan kebutuhan daerah atau sekolah, dan membuka kerja sama dengan pihak swasta/perusahaan dalam mengelola potensi sebuah lembaga pendidikan. Menurut Prof. Dr. S. Hamid , pakar kurikulum dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) “secara umum, pusat kurikulum Balitbang Depdiknas belum mau secara tegas mengatkan bahwa yang mereka inginkan adalah kurikulum berbasis standar. Hal ini dapat di lihat dari definisi kurikulum berbasis kompetensi yang di hubungkan dengan keahlian tertentu yang harus di capai siswa”. 5 standarisasi yang di maksudkan adalah keahlian dalam bidang profesi tertentu yang tak lain hanyalah pemenuhan tenaga kerja yang akan masuk ke perusahaan-perusahaan sesuai dengan keahliannya. Standarisasi keahlian di jadikan kurikulum berdasarkan kemajuan teknologi pada perusahaan-perusahaan yang akan membutuhkan tenaga-tenaga terampil yang dapat mengoperasikan mesin-mesin produksi untuk menghasilkan modal dalam jumlah besar.

Sistem penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
Perubahan status perguruan tinggi negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara di tetapkan melalui PP. No 61 tahun 1999, sebagai manifestasi dari otonomi kampus. Ketetapan ini di berlakukan dengan dalil laju globalisasi dan pasar bebas. Dan di dorong oleh kepentingan bersama, Beberapa negara di berbagai kawasan dunia membentuk kawasan perdagangan bebas yang bertujuan untuk meniadakan hambatan perdagangan antar negara. Di kawasan Asia Tenggara dibentuk AFTA, kawasan Asia Pasifik membentuk APEC, dan puncaknya adalah ditandatanganinya perjanjian GATT yang membentuk WTO. Perkembangan tersebut di satu sisi akan mengurangi, bahkan meniadakan berbagai proteksi perdagangan pada negara-negara yang ikut menandatangani perjanjian itu. Namun di lain pihak juga membuka kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh akses ke pasar dunia. Keterbukaan pasar tidak terbatas pada komoditi tradisional saja, melainkan akan juga mencakup tenaga kerja. Menghadapi arus globalisasi tersebut, negara membutuhkan kemampuan yang cukup untuk dapat bersaing dengan negara-negara lain.6 Dan sistem yang di terapkan Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi menempat kelompok satuan atau lapis yang secara langsung terlibat dan bertanggungjawab mengenai penetapan tujuan, penyediaan sumberdaya, pelaksanaan proses, dan evaluasi kualitas hasil serta kinerja. Keterlibatan dan pertanggungjawaban tersebut, baik secara bersama maupun oleh masing-masing lapis dilaksanakan dalam suatu kerangka kewajiban, tugas dan wewenang, yang secara keseluruhan membentuk Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Ke-empat lapis tersebut terkait satu dengan lainnya secara hierarkis, yaitu :
- Lapis ke-1 Otoritas Pusat
- Lapis ke-2 Perguruan Tinggi
- Lapis ke-3 Unit Akademik Dasar
- Lapis ke-4 Sivitas Akademika
Posisi mahasiswa berada pada lapis ke-empat yang dalam proses pengambilan kebijakan sama sekali tidak berpengaruh karena struktur organisasi Perguruan Tinggi itu sendiri yang kini menaruh Majelis Wali Amanat (MWA) sebagai organ yang mewakili pemerintah dan masyarakat dalam Perguruan Tinggi.7 Walaupun Perguruan Tinggi merupakan BHMN yang bersifat nirlaba, tetapi ia diperbolehkan mendirikan badan usaha yang mendukung penyelenggaraan pendidikan, untuk mengatasi biaya operasional. Terbukalah peluang bagi Perguruan Tinggi untuk bekerja sama dengan para pemilik modal, berarti pendidikan menjadi komersial. Sebagai contoh, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah membentuk sebuah badan usaha bernama PT. GMUM yang memiliki 23 anak perusahaan dan siap menerbitkan saham begitu keuntungan sudah diperoleh. Kepentingan-kepentingan pemodal ini kemudian terwakili dalam Majelis Wali Amanat, yang selain terdiri atas unsur pemerintah (Menteri) dan Kampus (Senat Akademik dan Rektor), juga mencakup wakil dari masyarakat. Secara riil “wakil dari masyarakat” hanyalah sebuah penghalusan dari “wakil pemilik modal.” Tengok saja anggota-anggota MWA Universitas Indonesia (UI) dari unsur masyarakat yang dilantik 1 November lalu. Dari 6 orang tersebut, tercatat dua orang pengusaha besar, yaitu Muchtar Riyadi dari Lippo Group dan Rahmat Gobel yang menjadi Direktur Utama PT. National Gobel. Di Institut Teknologi Bandung (ITB), komposisinya juga tak jauh berbeda. Dari 8 orang yang dilantik, terdapat juga unsur-unsur pemodal, antara lain Adrian Maghribi dan Prihadi Santoso (Presiden dan Wakil Presiden PT. Freeport Indonesia), dan Saifuddin Hasan (Presiden Direktur Bank BNI). Buyarlah sudah anggapan bahwa kampus adalah milik rakyat. Pada kenyataannya, kampus adalah milik pemodal.
Hal inilah yang kemudian menelanjangi sistem pendidikan pada perguruan tinggi di Indonesia, bahwa pendidikan adalah komoditi bagi kapitalisme, menjadikan perguruan tinggi sebagai badan usaha yang menghasilkan modal dan menjadi alat pemilik modal untuk mencetak tenaga-tenaga kerja terampil yang sesuai dengan standar kapitalisme. Pendidikan direduksi tidak lagi berdasarkan minat tetapi didasarkan atas kebutuhan sistem kapitalisme. Mata kuliah yang ada dipecah-pecah dan direduksi proses ilmiahnya menjadi lebih pragmatis dan jelas yang tak sesuai dengan kepentingan pemilik modal akan dibuang dan disampaikan dalam potongan-potongan ilmu yang dinamakan Satuan Kredit Semester (SKS). Terjadi pula pemangkasan masa studi menjadi lebih singkat, dari 6 sampai 7 tahun menjadi 4-5 tahun, untuk menjamin pasokan tenaga kerja terdidik yang lebih cepat untuk disalurkan kepada pemilik modal. Ini tentu saja lebih menguntungkan pemilik modal ketimbang mahasiswa, yang kemudian harus mengejar target SKS di bawah ancaman D.O. Lebih parah lagi, mekanisme pasar kemudian berlaku dalam pasar tenaga kerja. Apabila kemudian jumlah tenaga kerja yang tersedia membludak dan melebihi kemampuan serap, maka daya tawar pemilik modal meningkat dan melemahkan posisi tawar calon-calon pekerja yang baru lulus tersebut. Daripada menjadi pengangguran, mau tak mau mereka kemudian menerima saja bekerja dengan gaji rendah atau standar kerja yang minimal, misalnya.
Ini saja sudah menunjukkan bahwa mahasiswa sama sekali tidak dipandang penting dalam proses otonomi kampus ini, ia cukup patuh saja pada peraturan pemerintah tanpa sama sekali diberi hak untuk didengarkan pendapatnya, apalagi untuk turut serta dalam proses penyusunan kebijakan tersebut. Suatu hal yang justru bertentangan dengan proses demokrasi, di mana minoritas tunduk pada mayoritas.

Pendidikan Bukan Barang Dagangan

Pendidikan Bukan Barang Dagangan



Pemerintah berencana untuk memprivatisasi perguruan-perguruan tinggi di Indonesia, dimulai dengan pem-BHMN-an beberapa kampus ternama di Indonesia, pem-BHMN-an yang selanjutnya akan dinaikkan kembali statusnya menjadi BHP atau Badan Hukum Pendidikan. Undang-undangmengenai BHP ini masih digodok di DPR untuk mencari format yang bisa diterima berbagai pihak karena banyak pihak yang kontra atau menolak BHMN ataupun BHP. Rencana ini harus ditanggapi secara serius, karena bakal mau tidak mau kita akan terkena dampaknya. Sudahkah kita memikirkannya? Atau jangan-jangan sama sekali belum tahu? Tentu kewajiban bagi Rektorat untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh sivitas akademika, dan melakukan dialog yang melibatkan mahasiswa. Kita tidak bisa diam berpangku tangan membiarkan orang-orang menentukan hidup kita, yang sangat mungkin mengandung maksud-maksud terselubung untuk kepentingan golongannya sendiri.

Pendidikan sebagai sebuah pranata sosial berfungsi melestarikan kebudayaan antargenerasi. Kebudayaan, dengan sendirinya merupakan produk interaksi sosial, di mana di dalamnya saling jalin faktor-faktor ekonomi dan politik. Masyarakat bukan sebuah benda mati yang inert, tetapi sistem yang dinamik. Kampus dan sekolah berada di tengah masyarakat yang bergejolak (kadang evolusioner, namun tak jarang muncul dalam bentuk letupan-letupan revolusi). Maka pendidikan tidak mungkin lari dari persoalan-persoalan sosial, betapapun diklaim bahwa warga kampus memiliki keunikannya sendiri sebagai bagian dari komunitas intelektual.

Kebudayaan yang hidup di kampus tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan yang menghegemoni (mendominasi paling kuat) masyarakat. Artinya, sistem pendidikan yang diberlakukan oleh suatu rejim mencerminkan tipe kebudayaan yang ingin dilestarikan oleh rejim sebagai otoritas hegemoni. Di sinilah kita bisa memahami letak rencana privatisasi ITB sebagai sebuah keputusan politik yang dilatari oleh cara pandang dan kepentingan tertentu. Apa kepentingan tersebut? Tidak lain adalah industrialisasi, motor pembangunan nasional yang lebih sering menguntungkan kalangan pemilik modal (kapital) ketimbang rakyat kebanyakan. Untuk mengamankan kepentingan para pemodal, pemerintah menggunakan alat-alat rejim, mulai dari parlemen, peradilan (yudikatif), regulasi-regulasi pemerintah, polisi, tentara, lembaga-lembaga agama dan termasuk lembaga pendidikan. Maka jangan heran mengapa pemerintah berusaha sekuat mungkin mencegah aksi-aksi mahasiswa untuk menolak RUU BHP, karena itu berarti mengancam kepentingan kapitalis yang selama ini menghidupi napas penguasa. Demo-demo mahasiswa yang berujung tindakan brutal polisi dan tentara menunjukkan upaya rejim membendung radikalisasi massa rakyat dan bentuk anti demokrasi rezimSBY-Kalla.

Bisa dikatakan setiap rejim menyimpan ketakutan terhadap aksi radikal mahasiswa,Mahasiswa berpotensi membawa kesadaran politik kepada rakyat melalui aksi-aksi massa. Untuk itulah rejim berusaha membatasi gerak-gerik mahasiswa di dalam kampus (melalui aparat pendidikan) dan secara sistemik dengan kebijakan pendidikan. Pengetatan kurikulum menjadi 140-160 SKS bisa dibaca sebagai upaya untuk menjinakkan mahasiswa sehingga waktunya tersedot untuk akademis saja. Mahasiswa dipacu untuk cepat-cepat lulus. Pemerintah mempunyai dua keuntungan: Pertama, mahasiswa tidak bisa banyak tingkah; kedua, lulusan perguruan tinggi makin cepat terserap ke dalam sistem industri. Nah, di industri apa sih posisi kita? Pemilik pabrik? Manajer? Satu dua mungkin iya, tapi mayoritas hanya akan menjadi buruh-buruh terampil belaka, di mana hasil kerja dan kecakapan kita diupah dengan angka-angka yang tidak bisa kita tentukan sendiri.

Pendidikan tidak pernah steril dari motif-motif politik dan ekonomi, pendidikan dijadikan alat legitimasi kekuasaan oleh rezim yang berkuasa.

Privatisasi Berkedok Otonomi bukan Solusi

Perguruan-perguruan tinggi di Indonesia sendiri dikenal lemah kecakapan akademiknya. PTN/PTS tidak mampu menghasilkan karya-karya penelitian bermutu yang berguna bagi pengembangan industri dalam negeri. Jalan pintasnya, industri membeli teknologi dari negara maju, yang berarti ketergantungan terhadap kekuatan modal internasional. Akibatnya PTN/PTS pun tidak mempunyai daya tawar sama sekali terhadap industri dan terpaksa menyesuaikan diri dengan kepentingan industri, dengan memfungsikan dirinya semata-mata pemasok tenaga kerja melimpah dan murah. Pemerintah mengekalkan hegemoni sistem itu melalui kewenangan legalnya untuk memaksakan kebijakan pendidikan.

Dengan Privatisasi kampus dengan wujud BHP-nya berarti pemerintah akan mengurangi anggaran pendidikan. Kampus harus membiayai dirinya sendiri. Alasannya, banyak perguruan tinggi yang sudah maju hingga patut dilepaskan pemerintah. Selama kontrol dari mahasiswa dan masyarakat tidak berfungsi, tidak tertutup kemungkinan kampus akan menaikkan SPP tanpa banyak protes. Kurikulum dan peraturan-peraturan lainnya akan semakin otoriter dipaksakan kepada mahasiswa.

Intervensi pemodal ke dalam kampus makin besar, didesak oleh kebutuhan kampus untuk membiayai dirinya. Kampus akan semakin jauh dari fungsinya sebagai lembaga pendidikan, berubah menjadi industri pendidikan yang komersial, semata-mata berfungsi sebagai pabrik bagi “bahan baku” tenaga kerja yang terampil.

Privatisasi tidak sejalan dengan otonomisasi kampus. Dalam privatisasi, mahasiswa sama sekali diabaikan. Hak mahasiswa untuk mengorganisasi diri tidak disinggung-singgung. Hubungan antara mahasiswa dan aparat pendidikan tidak dijelaskan. Padahal, justru mahasiswa yang paling terkena dampak kebijakan tersebut, baik selama kuliah maupun setelah bekerja. Sangat mendesak penguatan daya tawar mahasiswa terhadap Rektorat melalui organisasi mahasiswa yang solid dan mengakar ke bawah, dalam arti betul-betul konsisten memperjuangkan tuntutan mahasiswa sehingga dapat menarik simpati massa mahasiswa. Perjuangan untuk kepentingan akademik ini tidak bisa dipisahkan dari perjuangan dalam spektrum yang lebih luas, yaitu menentang sistem pendidikan kapitalistik yang tidak memanusiakan. Pendidikan yang hanya menghasilkan sekrup-sekrup mesin industrialisasi untuk memupuk kekayaan kalangan kapitalis. Pendidikan macam ini tidak bisa dibiarkan menelan kita. Kontrol dari mahasiswa dan masyarakat luas harus dihidupkan.

Privatisasi tidak boleh dilakukan sebelum prasyarat-prasyarat partisipasi politik tersebut tumbuh. Kebebasan berorganisasi bagi mahasiswa (Serikat/Liga mahasiswa) dan staf pendidikan (serikat buruh pendidikan), kontrol mahasiswa dan kedewasaan dari kalangan penentu kebijakan pendidikan sendiri. Prasyarat tersebut hanya bisa dihidupkan dengan mengajukan tuntutan-tuntutan seperti kesamaan kesempatan bagi semua lapisan masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi (termasuk anak-anak buruh, nelayan, petani, dsb) yang selama ini didominasi lapisan menengah, dan penurunan biaya pendidikan. Idealnya, pendidikan gratis. Dengan kekayaan alam yang melimpah, sudah sewajarnya masyarakat memperoleh hak berupa fasilitas pendidikan modern dan murah (gratis!). Tuntutan pembebasan biaya pendidikan tidak lain adalah bagian dari perjuangan menciptakan tatanan demokrasi sosial (di dalamnya tercakup demokrasi politik, ekonomi dan kebudayaan).

UU BHP semakin membuat hancur pendidikan di Indonesia, UU BHP yang aslinya adalah Komersialisasi pendidikan di Indonesia tidak hanaya menghancurkan pendidikan tetapi membawa Negara kearah jurang kehancuran. Pendidikan dan kesehatan adalah hak dasar setiap warga Negara Indonesia yang harus dipenuhi oleh pemerintah, dengan adanya UU BHP maka pemerintah akan melepas tanggungjawabnya membiayai pendidikan padahal telah jelas diatur dalam tata Negara kita atau UUD 1945 bahwa pendidikan adalah tanggung jawab Negara untuk membiayainya yang diambilkan dari APBN atau APBD minimal 20%.

Bukan Privatisasi atau komersialisasi pendidikan yang dibutuhka rakyat, tetapi pendidikan yang GRATIS untuk rakyat. Mari kita serukan kepada pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada rakyat.

Oleh : Fahruddin Fitriya Mhs. FH UNNES